News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Wanita Pemotong Penis Selingkuhan Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Devi by Devi
3 August 2023
in News
0
Wanita Pemotong Penis Selingkuhan Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis lepas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) yang telah memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Apa pertimbangan hakim?

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (27/7/2023).

Sidang putusan itu digelar Rabu (26/7) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, hakim berpendapat perbuatan Siska bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Siska segera dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun bui.

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya. ***

Tags: hukrim jogjapn sibolgawanita potong peniswanita potong penis selingkuhan
Previous Post

Pusara Tanpa Jasad Turis Swiss, Korban Pertama Serangan Komodo

Next Post

Kronologi Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Next Post
Kronologi Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Kronologi Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?