Dua pelaku penipuan dan penggelapan arisan online di Kota Bogor berhasil dibekuk polisi. Keduanya ditangkap setelah membawa kabur uang arisan milik 54 orang korbannya senilai Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penipuan dengan modus arisan online itu berjalan via Whatsapp sejak Februari 2023 lalu.
Kedua pelaku memberikan iming-iming keuntungan pada korbannya sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan.
“Arisan online ini awalnya berjalan normal hingga bulan Mei. Namun di bulan Juni dan Juli keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku,” tutur Bismo.
Uang tersebut ternyata dibawa kabur kedua pelaku untuk menutupi arisan lelang sebelumnya. Uang itu juga digunakan para prlaku untuk membeli mobil, motor, hingga menyewa dan mengisi toko sembako.
“Para korban yang tersebar di wilayah Kota Bogor ini menyetor dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta. Dari 54 korban kerugiannya mencapai Rp2 miliar,” terang Bismo.
Dua pelaku penipuan arisan online yang bernama Fanny Febriana dan Yani Fitria itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.