News24xx.com – Kisah asmara pasangan muda mudi memang sudah biasa. Namun, apa jadinya bila salah satunya terlalu cinta hingga bucin akut?
Bukan hanya akan mendapatkan rasa cinta saja, namun perlahan-lahan perlakuan yang overprotective hingga yang toxic pun akan terjadi.
Seperti kisah pasangan yang satu ini, karena terbakar cemburu hingga melukai hati kekasihnya. Bahkan, sang pria tak segan untuk membunuh kekasihnya karena cemburu dan sakit hati karena berselingkuh. Bagaimana kisah tragis tersebut terjadi?
Berikut ulasan selengkapnya.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di Pemandian Pulau Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Pelaku bernama Liharmansyah Saragih atau LS yang berusia 27 tahun dan merupakan warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamantan Siantar Martoba, Kota Siantar. Sedangkan korban, RD, umur 28 tahun yang merupakan kekasih pelaku.
Dibakar api cemburu
Kejadian tragis tersebut karena LS dan RD menetap bersebelahan kamar di indekos Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Keduanya sudah menjalin kasih selama setahun.
Pada Minggu, 10 Juli 2023, LS melihat korban yang berprofesi sebagai pelayan ini, masuk ke dalam kamarnya dengan lelaki lain.
Saat berada di kamar, LS mendengar ada suara desahan dari kamar RD yang membuat sakit hati dan marah. Tak lama setelah itu, ia mengajak RD ke lokasi pemandian dan sempat terjadi perkelahian saling jambak antara mereka.

Saat itu, LS mengambil cutter dari dalam tasnya dan menyayat leher RD sebanyak 3 kali. LS juga membuka baju korban menyumpal dengan mengomel dan baju tersebut.
Kemudian mengomel tersebut dimasukkannya ke kedua lubang hidung korban. Belum puas menyiksa RD, ia membuka celana korban dan menusukkan mengomel ke dalam organ vitalnya. Setelah memastikan korban tewas, LS menutupinya dengan daun hingga tidak terlihat.
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu, karena pelaku datang ke Mako Polsek Siantar Martoba pada pukul 23.00 WIB dan melaporkan perbuatannya yang telah membunuh kekasihnya di seputaran Pemandian Pulau Batu pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan pelaku, Polsek Siantar Martoba Aiptu TK Simanjuntak melaporkan hal itu kepada Piket Reskrim dan membawanya untuk olah TKP.

Mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi. Sedangkan pelaku langsung menyerahkan kepada pihak penyidik Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Terancam hukuman 15 tahun penjara

Diduga, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini, karena telah menyiapa pisau pisau di dalam tasnya sebelum menemui korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.