Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
MEski begitu, disebutkan bahwa dua hakim MA sebenarnya berbeda pendapat (dissenting opinion) atas putusan kasasi tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, kedua hakim itu adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
“Jadi mereka tolak kasasi, tetap hukuman mati,” ujar Sobandi, Selasa (8/8).
Namun, karena tiga hakim lain, yakni Hakim Agung Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana memutuskan untuk melakukan perbaikan pidana menjadi hukuman seumur hidup, maka keduanya kalah suara.
“Yang dikuatkan yang tiga (hakim), putusannya adalah perbaikan, (menjadi) seumur hidup,” beber Sobandi.
MA sendiri tak hanya memberi “diskon” terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi hukumannya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Dua anak buah Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga dikurangi hukumannya.
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.