NEWS24XX.COM – Predator seks 17 anak di Apartemen Sleman, Budi Mulyana (54), dituntut 20 tahun bui. Tak hanya itu, jaksa punya senjata pamungkas yakni kebiri kimia untuk mengakhiri perjalanan predator seks tersebut.
Sidang Budi Mulyana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (8/8/2023) lalu. Budi menjadi terdakwa kasus pemerkosaan 17 anak di bawah umur dengan rentang usia 13-17 tahun, di salah satu apartemen di wilayah Sleman.
“Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2023).
Budi Mulyana pun diganjar sederet tuntutan tambahan.
Di antaranya wajib membayar restitusi kepada dua orang korban berinisial BK dan NS masing-masing senilai Rp 19,3 juta serta kebiri kimia.
“Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ucap Agung.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 19.360.000 kepada BK dan Rp 19.360.000 kepada NS,” sambungnya.
Jaksa menilai korban kejahatan Budi terlalu banyak. Pihaknya pun ingin memberi efek jera kepada predator seks anak itu.
“Betul (untuk memberi efek jera). Pidana tambahan karena itu korban banyak sekali,” kata Agung.
Budi Mulyana pun diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoinya pada Selasa (15/8) pekan depan.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus ini terbongkar setelah seorang guru menemukan grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan. Dalam grup chatting itu ditemukan sejumlah foto-foto bugil gadis ABG.
Hal ini lah yang menjadi petunjuk terbongkarnya ulah predator seks anak yang beroperasi di sekitar Sleman. Temuan ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya Budi Mulyana (54) terciduk.
Pria yang tinggal di Bantul itu diketahui wiraswasta pemilik toko material. Dari kekayaannya itu, pria tersebut menyewa apartemen di Sleman untuk melakukan perbuatan bejatnya.
“(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya),” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Total ada 17 ABG dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban dalam kasus ini. Aksi bejat Budi Mulyana pun telah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan berlangsung selama enam bulan. ***