NEWS24XX.COM – Dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial Instagram dan Whatsapp (WA) milik Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman diringkus penyidik Polda Metro Jaya. Kedua pelaku, A (21) dan MRP (19) diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Hal dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (MPJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau illegal akses,” ujar Kombes Ade Safri.
Kasus ini bermula pada Jumat (4/8/2023), pelaku MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui WA dengan isi pesannya adalah ‘ke hack ya akun Instagramnya?’.
“Setelah itu akun WA tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi WA dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun WA tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban,” ujarnya.
Pelaku MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban lalu ditransfer Rp12,5 juta. Setelah uang diterima, pelaku MRP malah mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya.
Korban diminta mentransfer Rp100 juta, namun ditolak lalu kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023.
Berdasar bukti dari korban, polisi akhir pada Rabu (9/8/2023) berhasil menangkap MRP di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pada waktu yang polisi juga menangkap A di rumahnha Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, pelaku MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer korban. ***