Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pada hari Senin (14/8/2023) ini.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada media di Jakarta, pada Senin 14 Agustus 2023.
Diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, dan Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat pada Senin 5 September 2022 lalu.
Laporan tersebut diberi nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dan tanggal 5 September 2022 adalah tanggal laporan diterima oleh kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.
“Dia telah menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada media pada hari Rabu 9 Agustus 2023.