NEWS24XXX.COM – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Dirut Taspen Kosasih ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kamaruddin Simanjuntak datang Bareskrim didampingi sejumlah pengacara untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya dipanggil sebagai tersangka,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim.
Sebelum masuk gedung Bareskrim Polri, Kamaruddin sempat menyinggung terkait penetapannya sebagai tersangka. Sebab, dirinya menjalani peran sebagai Pengacara dari Rina Laowi istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Saya kan menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowu dan anaknya,” tegas Kamaruddin. Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Kamaruddin Simanjuntak dipanggil dan diperilsa sebagai tersangka. ***