NEWS24XX.COM – Pasangan suami istri yaitu Yudha Wira Pratama (37) yang terjerat perkara pencurian 362 KUHP, dan Siti Aishah (35) yang terjerat pasal penadahan 480 Ayat (1) KUHP, akhirnya kasus penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dihentikan atau restorasi justice setelah mendapatkan persetujuan dari petinggi kejaksaan yang ada di Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.
“Ini baru pertama kali Kejari Depok menghentikan tuntutan atau restorative justice terhadap tersangka suami istri yaitu Yudha Wira Pratama dan Siti Aishah setelah korban pencurian memberikan maaf dilanjutkan dengan adanya persetujuan dari petinggi kejaksaan yang ada di Jawa Barat dan Kejaksaan Agung,” kata Kajari Depok Mia Banulita, didampingi Kasi Pidum Kejari Depok Edrus, dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTA.CO, Minggu (13/8/2023).
Pemberian restorative justice atau menghentikan tuntutan selain sudah mendapatkan persetujuan dari petinggi kejaksaan yang ada di Jawa Barat dan Kejaksaan Agung yang sebelumnya korban juga sudah memberikan maaf terhadap kedua tersangka.
“Kami berharap kepada kedua tersangka agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi, maka hukuman akan menjadi lebih berat,” ujarnya.
Untuk tersangka Yudha Wira Pratama, tambah Kasipidum Kejari Depok Edrus, diharapkan dapat mencari pekerjaan yang layak karena sudah menjadi kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga untuk menafkahi keluarga dengan sebaik baiknya.
“Mereka berdua setelah proses restorative justice selesai dilakukan langsung dibebaskan dan dapat pulang kembali ke keluarga,” ujarnya, hadir dalam penyerahan restorative justice kepolisian, pengurus RT, RW, tokoh warga di lingkungan keduanya bertempat tinggal.
Pada kesempatan tersebut Yudha Wira bersama istri, Siti Aishah, mengucapkan terima kasih dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, serta mengucapkan terima kasih banyak kepada korban yang telah memaafkan perilakunya. ***