Cabuli dan rudapaksa muridnya dengan modus ruqiah sebanyak 8 kali, pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, peristiwa pencabulan dan juga pemerkosaan terhadap salah satu santriwati pada bulan Maret 2022 lalu.
Tono menyebut, pelaku berinisial MI (35) tersebut memperdayai santriwatinya yang baru berusia 15 tahun dengan modus diruqiah agar sang murid menjadi pintar.
“Pada sekitaran bulan maret 2022, sekira pukul 05.30 WIB di pasantren tempat korban mengaji atau rumah tersangka, korban diajak untuk diruqiyah oleh tersangka dengan iming-iming supaya korban menjadi pintar,” kata Tono melalui keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Selain dengan iming-iming supaya pintar, MI pun merayu korban bahwa ruqiah yang ia lakukan bisa menyehatkan tubuh.
“Korban dibawa masuk ke ruangan khusus milik tersangka, setelah itu korban ditidurkan oleh tersangka kemudian korban diselimuti oleh kain kafan,” ujarnya.
Setelah korban diselimuti dengan kain kafan, pelaku membacakan sebuah doa kepada korbannya.
“Lalu bibir korban dibasahi oleh tersangka kemudian tersangka memegang tubuh dan payudara korban setelah itu korban di setubuhi oleh tersangka,” terangnya.
Tak hanya satu kali, bahkan setelah satu kali memperdaya gadis berusia 15 tahun tersebut, sang pemilik Ponpes ini kembali melakukan hal serupa sebanyak 7 kali.
“Setelah peristiwa tersebut, tersangka sudah 7 kali menyetubuhi korban dengan modus yang sama,” ujar Tono.