NEWS24XX.COM – Penetapan Advokat Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum. Tak terkecuali kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm tidak tinggal diam.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.
Menurutnya, kali ini makin jelas masyarakat sudah bisa melihat pihak yang melawan hukum. “Lalu dimana melawan hukumnya?” Tanyanya.
Nah, katanya, sesuai pasal 16 UU Advokat yang menyebutkan, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
“Jadi kalau melihat UU tersebut, siapa yang melanggar hukum?” Tanya Bambang sambil menyebutkan dengan ditetapkannya dua orang advokat sebagai tersangka yaitu Kamarudin Simanjuntak dan Alvin Lim, jelas hal tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku karena mereka sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Pasal Yang Sama
Disebutkan, kedua modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Mereka dijadikan tersangka dan diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal diketahui kedua advokat tersebut mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya. Jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah.
“Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka,” ucapnya.
Modus ketiga yang dilakukan oknum aparat penegak hukum adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara.
“Jadi, misal dalam kasus Alvin Lim, ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sri Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa “kata Hadi” ada Jaksa Sri Astuti meminta uang.
Lalu Sri Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, lalu Alvin Lim dijadikan tersangka namun, modusnya polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa uang di minta oleh Jaksa Sri Astuti. Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya.
“Makin jelas sebenarnya bahwa oknum penegak hukum, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus. Hal ini, jelas telah mencoreng citra penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm melihat ada juga Advokat Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri.
“Benar kata Alvin Lim, mempertanyakan visi misi Kapolri. Namun demikian saya percaya, masih ada polisi baik, tapi oknum Polisi sekarang kehilangan kepercayaan. Lalu dimana Justice is For Sale. Jelas ini kasus,” pungkasnya. ***