News24xx.com – Tersangka pencabulan bocah di toilet umum kabur lewat plafon Polres Metro Bekasi Kota, ditemukan tewas di Kali Bekasi.
Tersanagka yang merupakan seorang tahanan berinisial M (40) ditemukan tewas karena tenggelam di kali Bekasi yang sebelumnya melarikan diri dengan menjebol plafon ruang pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota, Selasa pagi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengungkapkan, bahwa M (40) merupakan tersangka dari kasus pencabulan remaja laki-laki berusia 15 tahun. Peristiwa dengan kejahatan seksual tersebut dikatakannya, terjadi pada Rabu (29/12/2021) lalu.
“Ya kejadian tersebut karena korban tengah bermain di sekitar lokasi, serta sehari sehari dari pelaku bekerja sebagai pemulung,” ujar Kombes Aloysius Suprijadi dalam keterangannya.
M (40) dengan hal itu menghampiri serta mengiming Imingi korban dengan yang Rp 5.000 supaya remaja 15 tahun mau untuk diajak olehnya di tempat toilet umum.
Saat berada di toilet umum, pelaku memberikan uang senilai Rp 2.000, dimana jumlah tersebut berbeda dengan apa yang sebelumnya dijanjikan.
“Pelaku lalu membekap, dan memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut,” sambungnya Kombes Aloysius Suprijadi.
Tak sampai disana, pelaku nampak semakin tak terkendali nafsunya, M (40) paksa buka celana korban, dan melakukan tindakan sodomi.
“Pada kejadian tersebut, korban segera mengadu ke keluarga, setelah itu dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lalu pada Kamis 30 Desember 2021, polisi melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, M (40).
Tersangka saat itu dijerat tindak pidana perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Ancaman kurungan penjara terhadap tersangka M (40) paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)” pungkasnya.***