News24xx.com – Polisi meringkus enam tersangka perampokan uang Rp400 juta milik seorang nasabah bank di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Di mana, beberapa di antaranya merupakan residivis.
“Enam orang pelaku dengan modus kempes ban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Dilansir dari VOI, para tersangka berinisial FA, NJS, RA, N, A dan AR.
Mereka memiliki peran yang berbeda serta diringkus yang berbeda-beda.
“Dua pelaku diamankan di Lampung nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung sementara empat pelaku ditangkap di sini,” kata Yusri.
Untuk peran masing-masing tersangka, lanjut Yusri, tersangka FA dan NJS merupakan eksekutor. Mereka juga merupakan residivis kasus serupa di Cirebon dan Cibinong.
Kemudian, tersangka RA dan berperan sebagai pengawas.
Mereka beraksi dengan mengasi calon korban di dalam bank dan disampaikan ke rekannya.
Sementara untuk dua A dan R berperan memantau dan memilih korbannya. Sehingga, mereka harus mencari sasaran yang tepat.
Dengan sudah tertangkapnya para tersangka, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 365, 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki kasus perampokan uang tunai Rp400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, kelompok perampok itu menggunakan modus pecah ban. Perampokan dilakukan pelaku saat korban berkendara dengan membawa uang tunai.
Modus (pecah ban) seperti ini sering digunakan. Korban diikuti dan dicari waktu lengah korban,” ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. ***