Seorang selebgram asal Kota Bogor, SZM (21), ditangkap polisi. Musababnya, ia menjadi brand ambassador (BA) sekaligus mempromosikan salah satu situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengiklankan situs yang bermuatan perjudian online.
Akun Instagramnya dengan follower 81 ribu mencantumkan link situs yang mengiming-imingi calon pemain mendapatkan prosentasi keuntungan yang lebih besar.
“Nah tersangka (SZM) ini direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,” kata Bismo saat press release, Selasa (22/8).
Bismo menambahkan, selebgram ini tergiur menjadi BA dari situs judi online CENDANA88 selama tujuh bulan terakhir. SZM mengantongi kontrak sebesar Rp7juta setiap bulannya.
“(Pendapatan per bulan ini) terakhir dikirimkan ke nomor rekening milik tersangka pada tanggal 12 Agustus 2023. Namun untuk nomor rekening pengirim belum didapatkan,” beber dia.
SZM hanya perlu membuat snapgram di akunnya dengan melampirkan link situs judi online itu. Tak hanya satu situs, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online Vegas688 pada awal Agustus lalu.
“Motifnya adalah ekonomi. Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” tegas Bismo.
Akibatnya, SZM dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.