News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Remaja di Kota Bogor Diciduk Polisi Karena Jajakan Tiga Wanita Lewat Online

Widia by Widia
23 August 2023
in News
0
Jual Tiga ABG di Situs Prostitusi Online, Seorang pelaku Diamankan Polda Sulsel
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Bogor Kota kembali membongkar sindikat prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Dari hasil pengungkapan, petugas polisi berhasil menangkap seorang mucikari berinisial AH (19). Pelaku saat ini sudah diamankan aparat kepolisian.

“Jadi ini kita ungkap perkara mucikari, prostitusi online. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar press release di halaman Mako Polresta Bogor pada Selasa, (22/8/2023).

Dari pengungkapan tersebut, kasus prostitusi online ini terjadi di wilayah Bogor Timur, tepatnya di Hotel Papaho Sukasari pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil permintaan keterangan sementara, mucikari ini diketahui menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.

“Nah ini ketiga wanita tersebut dewasa dan modusnya dari si mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, setelah berkomunikasi dengan konsumen, mucikari ini mengantarkan wanita yang dijajakannya.

“Jadi wanita tersebut standby di hotel tersebut. Saat di hotel tersebut kami berhasil amankan,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, dari setiap transaksi yang dilakukan, mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu persekali transaksi.

“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutup diat.

Previous Post

Marak Laporan Curanmor di Nunukan, Dalangnya Ternyata Lima Anak di Bawah Umur

Next Post

Dini Hari, 12 Mobil di Parkiran DPR Papua Terbakar

Next Post
Sebelum Lantai 2 Gedung Cyber Terbakar, Saksi Dengar Suara Ledakan

Dini Hari, 12 Mobil di Parkiran DPR Papua Terbakar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?