NEWS24XX.COM – Istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa KPK. Rencananya, istri dan anak Hasbi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Hasbi ke dalam penjara.
Awalnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida dan putrinya, Widad Zahra Adiba pada Kamis (24/8/2023).
“Kedua saksi menolak diperiksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
Istri dan anak Hasbi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya diperiksa sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.
Sebelumnya pada Rabu (12/7/2023), penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekjen MA itu terlibat kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
Hasbi diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam proses kasasi, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan “suntikan dana”.
Kedua itu sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Kemudia Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Diduga berkat bantuan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.
Pada Maret-September 2022, diduga ada transfer uang dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Kuat digaan uang Rp11,2 miliar oleh Dadan dibagikan dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan. Itu sesuai kesepakatan keduanya Hasbi Hasan diduga menerima sekitar Rp3 miliar.
Hasbi Hasan yang kini ditahan KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***