Polres Kepulauan Yapen mencatat adanya peningkatan tajam kasus pencurian di tahun 2023. Sebanyak 69 laporan masuk hingga dari Januari hingga Juli 2023.
“Dari segi kuantitas, bisa kita lihat bahwa pada tahun ini, per bulan Januari hingga Juli jumlah total kasus pencurian mencapai angka 69. Sementara tahun lalu, periode Januari-Desember hanya 60 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Febry V. Pardede, Jumat 25 Agustus 2023.
Dari total 69 kasus pencurian tersebut, tren paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 42 kasus. Aksi curat paling banyak terjadi pada malam hari hingga subuh.
“Sampai saat ini, dari total 69 kasus tersebut, 24 di antaranya telah terungkap. 14 tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur,” beber Febry Pardede.
Febry sangat menyayangkan terlibatnya anak di bawah umur dalam kasus pencurian di wilayah Yapen. Sebab, anak-anak tersebut masih dalam pengawasan orang tua dan keluarganya.
“Sempat kami mencurigai, mungkin ada pihak yang sengaja menggerakkan para anak ini untuk melakukan kejahatan tersebut. Namun setelah kami lakukan penyelidikan sampai dengan penyidikan, ternyata mereka berbuat hal tersebut atas kemauan sendiri,” ucapnya.
Mirisnya lagi, kata Febry, salah satu tersangka nekat mencuri hanya untuk mentraktir teman-temannya pesta lem yang juga masih di bawah umur.
“Ketika saya dan tim resmob menanyakan kepada salah satu tersangka anak ini. Alasan ia (tersangka) mencuri adalah untuk mentraktir teman-temannya pesta lem,” ungkapnya.
Menurut Febry, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mengarahkan tumbuh kembang anak. Salah satu tujuannya agar anak tidak salah pergaulan yang akhirnya menggerakkan mereka untuk berbuat kejahatan.
Selain itu, perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap kepemilikan benda berharganya. Sebagai contoh 15 kasus curanmor yang masuk, 5 di antaranya akibat kelalaian korban meninggal kunci motor saat parkir.
“Teorinya, kejahatan terjadi jika niat dari pelaku kejahatan bertemu dengan adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujarnya.