Polres Kepulauan Yapen meringkus tiga pengedar narkoba di wilayahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita paket ganja seberat ratusan gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen, Iptu Zainudin Abubakar mengatakan, ketiga pelaku tertangkap di lokasi terpisah Dua orang di antaranya terciduk di kawasan Jalan Mohammad Yamin.
“Ada tiga pelaku kami tangkap, yakni SWA (31), SF (47) dan MRB (27). Total 114 gram ganja kami amankan dari ketiganya,” jelas Zainudin kepada KabarPapua.co, Senin 28 Agustus 2023.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan SWA di lampu merah Jalan Gajah Mada, Distrik Yapen Selatan pada Jumat 36 Agustus 2023 pukul 19.45 WIT. Dari tangan SWA, polisi mengamankan 2 paket ganja ukuran sedang dan kecil.
“Pelaku kami tangkap saat berkendara sepeda motor di lampu merah. Saat kami geledah, anggota menemukan 2 paket ganja, salah satunya tersimpan di saku celana kiri,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas dua pelaku lainnya berinisial SF dan MRB. Keduanya tertangkap di kawasan Jalan Mohammad Yamin, pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 21.18 WIT.
“Mereka ini menyewa kamar di sebuah penginapan di kawasan Jalan Padat Karya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebuah bungkus plastik hitam amplop coklat besar berisi paket ganja,” bebernya.
Zainudin menambahkan, ketiga pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kepulauan Yapen. Atas perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.