Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bogor pada Senin, (28/8). Lima orang diringkus polisi.
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus lima orang pelaku. Tiga diantaranya harus dilumpuhkan timah panas karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kelima pelaku yang berhasil diamankan ini berasal dari dua kejadian di wilayah berbeda.
Kejadian pertama terjadi di wilayah Bogor Barat. Ketika itu, petugas yang berpatroli mencurigai dua orang yang berada di pinggir jalan.
“Anggota lihat gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dicek padanya ditemukan senjata tajam jenis golok di pinggangnya beserta kunci (T) untuk merusak kunci motor ada 8 buah,” kata m Bismo.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja mencuri motor. Namun, saat pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri dari petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
Aksi curanmor kedua terjadi di wilayah Tanah Sareal. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor yang baru saja beraksi.
“Pelaku ini dari Cianjur dan mereka melakukan tindak pidana curanmor di Bogor dan Cianjur Selatan. Mereka baru saja melakukan pencurian pemberatan, kita amankan pelaku dan barang bukti,” imbuh dia.
Salah satu dari pelaku merupakan seorang revidivis. Oleh karena itu, timah panas pun mendarat di kakinya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas,” tandas Bismo.