NEWS24XX.COM – Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga sebagai pelaku pencurian seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga terbunuh.
Praka RM terancam hukuman minimal seumur hidup, maksimal hukum mati.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono secara tegas mengatakan, jika terbukti melakukan kejahatan, pelakunya harus dihukum setimpal bahkan hukuman mati.
Panglima TNI prihatin dan akan mengawali kasus ini agar pelaku dihukum berat, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Praka RM juga dipastikan dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat karena melakukan perencanaan pembunuhan.
Kasus berakhirnya berakhir dengan kematian itu kini diselesaikan Propam Jaya dan Praka RM kini telah bertahan.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Walikota Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay memastikan, anggotanya akan menjalani proses hukum.
Saat ini oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan pengintaian terhadap Imam Maskur telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan penyelidikan,” kata Mayjen Rafael.
Seperti diberitakan media masa, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah mengalami dugaan dibuat oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di daerah Jakarta Pusat.
Belum diketahui pasti apa motif penganiayan yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Dari informasi yang didapat korban dalam keadaan kesakitan sempat menelpon adiknya di Aceh minta uang Rp50 juta, jika tidak dia akan mati. ***