Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,02 gram.
Hal itu dilakukan sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika.
Barang bukti ini merupakan hasil dari sepuluh perkara yang melibatkan sepuluh tersangka.
Proses pemusnahan dilaksanakan dengan langkah cermat, yaitu dengan mencampur sabu dengan air dan garam. Campuran ini kemudian diolah melalui proses blender sebelum akhirnya dibuang melalui saluran toilet di kantor Polres Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari Polres Berau saja, melainkan juga dari beberapa Polsek di wilayah tersebut, seperti Polsek Tanjung Redeb, Polsek Sambaliung, dan Polsek Talisayan.
Langkah pemusnahan ini bukan hanya merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
Dari kesepuluh tersangka yang terlibat, terdapat dua tersangka perempuan.
Barang bukti dengan berat paling signifikan adalah sebesar 56,88 gram, yang ditemukan pada salah satu tersangka dengan inisial S, yang berasal dari Kampung Suaran.