Polresta Bogor Kota kembali memusnahkan 1.237 knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan Satlantas Polresta Bogor Kota selama 15 Juni sampai dengan 30 Agustus 2023.
Polisi menindak 1.237
pengendara motor. Sebanyak 1.090 diantaranya dilakukan penggantian dengan knalpot standar di lokasi, sedangkan 147 lainnya diganti di Unit Tilang Polresta Bogor Kota.
“Dari total barang bukti knalpot tersebut ada yang didaur ulang menjadi barang seni sebanyak 170 buah knalpot dijadikan kursi, 315 buah dijadikan patung rusa, dimusnahkan sebanyak 466 dan tersisa 286 di Unit Tilang Polresta Bogor Kota,” papar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian membatasi tingkat kebisingan sesuai dengan standar pabrikan kendaraan.
Bagi kendaraan roda dua yang knapoltnya tak sesuai standar, kepolisian akan melakukan penegakan hukum untuk menerapkan Undang-undang lalu lintas jalan.
“Knalpot bising merupakan bagian dari penyakit masyarakat karena mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Kota Bogor,” kata Bismo saat press release di halaman Mako Polresta Bogor pada Kamis (31/8).
Selain dapat mengganggu karena kebisingan, knalpot tersebut juga menyebabkan polusi udara karema dapat meningkatkan emisi gas buang di tengah buruknya kualitas udara Jabodetabek.
“Banyaknya masukan maupun pengaduan yang dilaporkan kepada Kapolresta Bogor Kota melalui kegiatan-kegiatan seperti Jumat Curhat, Ngopi bareng, maka para pengguna knalpot bising ini kami tindak,” ucap dia.
Menurutnya, bahyak keluhan yang datang mengenai knalpot bising itu. Ada warga yang sedang sakit dan tidak bisa istirahat, anak-anak ketakutan, hingga ibadah terganggu.
Ke depan, Satlantas Polresta Bogor Kota akan menggencarkan razia knalpot brong sebagai respons setiap aduan masyarakat. “Ini (knalpot bising) banyak mudaratnya sehingga kita terus melakukan operasi penertiban knalpot brong,” tukas dia.