Dua pihak keluarga bayi tertukar mendatangi Polres Bogor, Cibinong pada Jumat (1/9). Mereka melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa secara gugatan perdata maupun pidana.
Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho mengatakan, pihaknya membuat laporan lantaran tidak menemukan kesepakatan setelah menggelar mediasi antara kliennya dengan pihak RS Sentosa.
“Kemarin pihak RS mengajukan Restorative Justice, dan ternyata dalam kesepakatan itu deadlock, tidak ada kata sepakat, akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian,” ucapnya kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan ini berdasarkan atas permintaan kliennya. Begitupun dengan pihak keluarga D yang juga melaporkan pihak RS ke Polres Bogor.
Pihaknya melaporkan pihak RS dengan Undang-undang perlindungan konsumen.
“Karena memang yang akan kita sasar dalam laporan di sini pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya,” jelas Rusdy.
Pada mediasi sebelumnya, pihak RS Sentosa meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice dengan menawarkan kompensasi berupa jaminan kesehatan dan juga beasiswa pendidikan. Namun hal itu ditolak oleh kedua belah pihak korban.
Rusdy menilai, semua penawaran tersebut sudah merupakan hak dari para korban yang telah dijamin oleh negara.
“Ganti rugi tidak ada yang bisa menilai kerugian yang klien kami hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri. Siapa yang bisa menilai kerugian itu kalau secara imateril,” papar Rusdy.
Atas upaya hukum ini, pihak keluarga korban ingin pihak rumah sakit dapat menunjukan rasa tanggung jawab serta mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
“Pada intinya dari kami, biar ini jadi pembelajaran juga, kami ingin rumah sakit atau perusahaan yang menjadi rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini, agar kedepannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini,” tukasnya.