Posan Tobing melaporkan 3 personel Grup Musik Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan dibuat hari ini setelah Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
“Hari ini adalah finalnya dari kami setelah sempat mencoba melakukan mediasi namun mereka cenderung mengabaikan,” kata pengacara Posan Tobing, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Laporan Posan Tobing terhadap personel Grup Musik Kotak, Tantri, Chua dan Cella terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan melaporkan Tantri, Chua, dan Cella dengan Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Menurut sang pengacara, mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
“Kami sudah menegur beberapa kali kali jangan membawakan, tapi mereka tetap membawakan,” tuturnya.
Dalam laporan kali ini, Posan Tobing melengkapinya dengan bukti berupa surat somasi, video saat mereka konser, daftar list lagu yang dibawakan dalam bentuk foto, dan saksi.
“Somasi totalnya ada 4 kali. Somasi satu, dua, tiga dan terakhir somasi terbuka pada tanggal 7 Juli 2023,” jelasnya.
Posan Tobing menyampaikan terdapat sejumlah lagu yang dilarang untuk dibawakan akan tetapi Tantri, Chua, dan Cella tetap membawakannya di acara panggung. Misalnya saja lagu Pelan Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, dan yang lainnya.
“Itu lagu-lagu yang diciptakan sendiri ataupun lagu yang diciptakan bersama saat di Grup Musik Kotak,” tutur Posan Tobing.