NEWS24XX.COM – Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2013).
Rocky dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rocky yang sangat vokal dalam memberikan sebuah pernyataan terhadap pemerintah masuk gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10, baru keluar dari gedung pada pukul 16.45 WIB.
“Ada 40 pertanyaan, kami cukup menikmati menjawab seputar hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung,” kata Haris Azhar salah satu kuasa hukum Roky Gerung di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar kapasitas dan alasan Rocky dibalik argumentasinya.
Semua pertanyaan menurut Haris belum masuk dalam materi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok.
Dikatakan Haris Azhar, pemeriksaan Rocky Gerung masih bersifat interview untuk penyelidikan belum penyidikan. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, meski terlihat agak lelah, namun Rocky Gerung sangat santai menjawab pertanyaan wartawan.
Kata Rocky kasus yang membuat dirinya harus berurusan dengan polisi lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya.
“Tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus, belum sampai ke pembuluh darahnya,” ujar Rocky Gerung dengan gaya intelektualnya.
Untuk diketahui, Rocky Gerung berhadapan dengan puluhan laporan polisi baik di Mabes Polri dan sejumlah polda. Laporan itu sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi serta 13 saksi ahli.
Roky Gerung diduga melakukan tidak pidana sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***