NEWS24XX.COM – Kasus rumah produksi film khusus dewasa diungkap penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lima orang yang berperan dalam pembuatan film porno itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023) berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
Saat dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah website dengan nama kelasbintang.com yang berisikan tentang film adegan dewasa dengan link ditiga website.
“Ada lima pelaku, I, JAAS, AIS, AT dan SE yang memiliki peran masing-masing,” ujar Kombes Ade Safri. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.
Tersangka JAAS sebagai kameramen yang keduanya ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu. Tersangka AIS berperan sebagai editor film dan tersangka AT sebagai sound enginering serta tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent.
Ketiga tersangka ini ditangkap tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.
Dijelaskan Kombes Ade Safri, dalam pembuatan film dewasa ini para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Sampai saat ini, video yang dibuat para tersangka sudah beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film.
Contohnya, judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku dan Skandal MeyMey.
Menurut Kombes Ade Safri, jumlah pelanggan dalam website mencapai puluhan ribu. Tersangka menawarkan paket berlangganan dalam website kelas bintang.
Untuk paket satu hari Rp50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp250 ribu dan untuk satu tahun langganan dipatok Rp500 ribu.
Pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E Wallet nama tersangka I. Para tersangka memperoleh keuntungan dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintang sekitar Rp 500 juta.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***