NEWS24XX.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang menangkap seorang warga di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, berinisial AJ (44) karena memiliki senjata api rakitan berbentuk pulpen (pen gun).
Polisi menduga kuat bahwa pelaku akan menggunakan pen gun untuk tindak kejahatan. Sebab, selain mengamankan senjata api rakitan tersebut, petugas juga menemukan puluhan butir peluru tajam.
“AJ kami amankan karena tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis pen gun dan amunisi tanpa izin,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers, Minggu (10/9/2023).
Kombes Zain menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan penangkapan juga disaksikan warga setempat.
Menurut Zain, penangkapan pelaku diawali informasi dari masyarakat. “Informasi dari masyarakat bahwa lokasi itu sering terjadi pesta narkoba. Tim Buser Polsek Pinang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Kombes Zain.
Kombes Zain kembali mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan pen gun yang disimpan di tas pinggang milik pelaku.
Tak hanya itu, sebanyak 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru juga berhasil disita petugas.
“Guna kepentingan penyidikan, AJ berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Pinang. Hasil pemeriksaan awal, AJ mengakui juga pen gun dan puluhan peluru adalah miliknya,” imbuh Kombes Zain.
Kombes Zain mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api jenis apapun karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1997 ini menegaskan, pihak yang memiliki senjata api ilegal akan diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumnya 20 tahun kurungan penjara,” ucap Kombes Zain menandaskan. ***