News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Pinang Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

Devi by Devi
11 September 2023
in Crime
0
Polisi Pinang Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

Polisi Pinang Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang menangkap seorang warga di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, berinisial AJ (44) karena memiliki senjata api rakitan berbentuk pulpen (pen gun).

Polisi menduga kuat bahwa pelaku akan menggunakan pen gun untuk tindak kejahatan. Sebab, selain mengamankan senjata api rakitan tersebut, petugas juga menemukan puluhan butir peluru tajam.

“AJ kami amankan karena tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis pen gun dan amunisi tanpa izin,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers, Minggu (10/9/2023).

Kombes Zain menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan penangkapan juga disaksikan warga setempat.

Menurut Zain, penangkapan pelaku diawali informasi dari masyarakat. “Informasi dari masyarakat bahwa lokasi itu sering terjadi pesta narkoba. Tim Buser Polsek Pinang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Kombes Zain.

Kombes Zain kembali mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan pen gun yang disimpan di tas pinggang milik pelaku.

Tak hanya itu, sebanyak 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru juga berhasil disita petugas.

“Guna kepentingan penyidikan, AJ berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Pinang. Hasil pemeriksaan awal, AJ mengakui juga pen gun dan puluhan peluru adalah miliknya,” imbuh Kombes Zain.

Kombes Zain mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api jenis apapun karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1997 ini menegaskan, pihak yang memiliki senjata api ilegal akan diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumnya 20 tahun kurungan penjara,” ucap Kombes Zain menandaskan. ***

Previous Post

Bawa Kabur 13 Ekor Sapi di Rumpin Bogor, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Next Post

Video Viral Balita Ikut Mendaki Gunung Kerinci, Warganet Geram!

Next Post
Video Viral Balita Ikut Mendaki Gunung Kerinci, Warganet Geram!

Video Viral Balita Ikut Mendaki Gunung Kerinci, Warganet Geram!

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?