Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam tahun anggaran 2018-2021, Selasa (12/9/2023).
Tersangka merupakan karyawati di PT Pegadaian Batam berinisial SH (30). Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-2130/L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023.
Tim Penyidik Kejari Batam mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Batam, mulai dari penyedia, mitra, keterangan ahli, serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang
cukup, telah ditetapkan satu orang tersangka oknum karyawan BUMN PT Pegadaian Batam, seorang wanita berinisial SH,” kata Kepala Kejari (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Selasa (12/9/2023).
SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang sementara dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
“SH ini di Pegadaian Batam menjabat bagian administrator dan staf penjualan di sana,” ujar dia.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, dalam praktiknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Batam, khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan dan mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi dan didukung dengan data, dokumen, keterangan ahli dan hasil audit investigasi kerugian keuangan negara yang telah didapat oleh penyidik, diketahui bahwa SH dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark-up.
“SH membuat surat otorisasi perintah pencairan dari deputi dengan memalsukan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Bahkan, tambah Herlina, tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor. Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark-up, SH melakukan pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan nilai yang ditagihkan oleh vendor dalam kegiatan pemasaran.
Rekanan atau vendor dengan PT Pegadaian Batam yang dimaksud adalah CV Istana Swarna Dwipa yang merupakan percetakan spanduk, signboard dan lain-lain. Vendor juga ditunjuk secara pribadi oleh SH.
“Untuk tersangkanya cuma satu. Karena tersangka melakukannya sendiri dan untuk kepentingan pribadi,” timpal Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.
Untuk laporan hasil audit penghitungan keuangan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian. Diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.181.723.737.
SH disangkakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.