Polresta Barelang menetapkan 34 orang sebagai tersangka dari 43 orang yang diamankan saat kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).
“Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Antaranews.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media,” jelasnya.
Pandra menyebutkan kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan tersebut.
“Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali,” ujarnya.