Polresta Jayapura Kota mengungkapkan tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah ibu kota Provinsi Papua.
Dari ketiga kasus, salah satu tersangka berstatus mahasiswa berinisial PP (24) asal Serui. Dari tangan mahasiswa tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satuan Resnarkoba Polresta.
“Ada 4 tersangka yakni DA (39), T (48), MDB (24) dan PP (24). Dari tiga kasus, dua di antaranya kasus sabu dan satu lagi kasus ganja,” jelasnya, Kamis 14 September 2023.
Untuk kasus sabu, tersangka DA dan T mendatangkan dari luar Papua. Kedua tersangka menyimpan paket sabu seberat 24,21 gram dalam saku celana, kemudian memasukkan dalam tas untuk mengelabuhi petugas.