Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01 Kota Serang bersama warga menggelandang seorang warga ke Mapolresta Serang Kota.
Pria berinisial SFN warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang ini diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya yang duduk di bangku SMP.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya penyerahan pelaku kejahatan Undang-Undang Perlindungan Anak, oleh Babinsa didampingi warga ke Mapolresta Serang Kota.
“Iya kasus asusila yang diduga pelakunya bapak kandungnya, di serahkan oleh warga,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Minggu (17/9/2023).
Febby menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik PPA Polresta Serang Kota, SFN dilaporkan oleh istrinya karena telah menggauli anaknya sendiri selama tiga tahun.
“Si anak disetubuhi bapak kandungnya sejak kelas 6 SD (sekolah dasar) sampai kelas 2 SMP (sekolah menengah pertama),” jelasnya.
Febby mengungkapkan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung ini terungkap pada Minggu (10/9/203). Saat itu korban yang masih berusia 14 menceritakan perbuatan ayahnya ke ibu kandungnya.
“Pas hari Minggu kemarin, baru ketahuan karena korban cerita ke ibunya,” ungkapnya.
Febby menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar,” tambahnya.