Polisi menggerebek tempat penyimpanan motor curian di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, ada 11 sepeda motor yang ditemukan di tempat penyimpanan motor curian tersebut.
“Motor-motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan curanmor juga pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Gunung Putri,” katanya kepada Radar Bogor Senin (18/9/2023).
Dalam penggerebekan gudang tempat penyimpanan motor curian tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka. “Sekarang kami masih terus melakukan pengembangan,” tuturnya.
Bagi yang merasa kehilangan motor, dipersilahkan datang ke Mapolsek Gunung Outri dengan membawa bukti kepemilikan motor tersebut. “Bagi yang kehilangan bisa datang ke Polsek,” tukasnya.
Daftar 11 Motor Curian yang diamankan Polsek Gunung Putri :
Motor atas nama Arip Ripai (nomor mesin : JFZ1E2441772)
Motor atas nama Theresia Reanita Marbun (nomor mesin : JM82E1561186)
Motor atas nama Indah Farida (nomor mesin : JM41E1469586)
Motor atas nama Ase Setiawan (nomor mesin : JM61E1178174)
Motor atas nama Fahmi Abdillah Ilyas (nomor mesin : KD11E1308938)
Motor atas nama Encih Mintarsih (nomor mesin :JM31E1895996)
Motor atas nama Samankhan (nomer mesin : JM81E2308984)
Motor atas nama Ai Khairun Nisa (nomor mesin : JM91E2011019)
Motor atas nama Temon (nomor mesin ; JM91E1626089)
Motor atas nama Dasep Firmansyah (nomor mesin : J FZ2E1417438)
Motor atas nama Siti Rohilah (nomor mesin : ZFZ2E1244821)