NEWS24XX.COM – Kuasa hukum dari keluarga dugaan korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial APR (5) yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, minta agar Polda Riau naikkan kasus mereka ke tingkat sidik.
Bayu Syahputra SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau kembali mendatangi Polda Riau yang terletak di Jalan Patimura pada Selasa pagi, 19 September 2023.
Bayu Syahputra mendatangi Polda Riau bersama rekan, keluarga korban serta perwakilan Unit Pelayanan Terpadu PPA Provinsi Riau.
Adapun kedatangan Bayu dan rekan adalah untuk meminta kejelasan dari Polda Riau terkait kelanjutan pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat dijumpai media, Bayu menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi semua persyaratan termasuk berkas keterangan serta barang bukti.
“Semua sudah dilengkapi, apapun yang diminta oleh penyidik,” jelas Bayu saat ditemui di halaman Polda Riau.
Baya juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
“Tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing. Bahkan kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik,” papar Bayu.
Bayu juga meminta agar Polda Riau bisa bersikap netral dalam menangani kasus laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami berharap agar pihak Kabagwasidik Polda Riau bisa berskiap netral dalam menangani perkara pencabulan ini supaya bisa segera naik ke tingkat sidik. Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabagreskrim Polri,” tegas advokat sekaligus tenaga ahli dari UPT PPA Provinsi Riau ini.
Kepala UPT PPA Provinsi Riau yang turut mendampingi kasus tersebut juga menyarankan agar Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Terkait kasus pencabulan di Polres Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku karena ini sesuai dengan Pasal 23 Undang Undang Nomor 12 tahun 2022,” terang Kepala UPT PPA Provinsi Riau.
Sebagai informasi, kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kuansing ini terjadi pada April 2023 di rumah nenek korban.
Bermula saat ibu korban yang memanggil anaknya untuk mandi sore merasa curiga terhadap terlapor yang hanya berdua dengan anaknya.
“Waktu mau mandi sore, ibu korban curiga karena anaknya dipanggil tetapi lama menyahut. Kemudian ibu korban menyusul ke lantai dua dan mendapati anak korban hanya berdua dengan terlapor di dalam kamar,” terang Bayu.
Curiga dengan tingkah laku terlapor, ibu korban langsung menanyakan apa yang mereka lakukan berdua di dalam kamar.
Setelah dilakukan pendekatan dan membujuk, korban pun akhirnya menerangkan apa saja yang terjadi di dalam kamar tersebut.
Saat itu, korban mengatakan bahwa mereka bermain balon dan gelitikan sambil mempraktekkan bahwa tangan terlapor masuk ke dalam celana dalam korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres setempat pada 7 April 2023.***