NEWS24XX.COM – Terkuaknya Rumah Produksi Film (RPH) porno di Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini.
Apalagi, dalam RPH tersebut dibintangi sejumlah artis dan selebgram yang sudah dikenal banyak orang.
Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan produksi film porno.
Para tersangka terdiri dari produser, sutradara, dan salah seorang pemeran perempuan.
Pemerhati hukum Alexius Tantrajaya, SH, MHum, sangat menyesalkan adanya RPF Porno tersebut. Advokat senior ini menyatakan apa tidak ada tema film yang lebih mendidik generasi muda demi untuk memajukan bangsa ini, “Seperti tema pendidikan atau kreativitas anak bangsa, misalnya,” ucapnya.
Nah, kalau kita, tambahnya, dicekoki dengan film ‘telanjang- telanjangan’ seperti itu, hal ini, apa tidak berakibat fatal bagi generasi muda. Ini penting, bagi bangsa yang memiliki adat ketimuran dan sanggatlah tabu dan tidak mencerminkan etika yang sudah tertanam sejak nenek moyang kita.
Untuk itulah perintah membuat undang-undang kasus agar masalah pornografi tidak dapat diterapkan di negara ini. “Semua pelaku atau pemeran dalam pembuatan RPF Porno ini dapat dijerat dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.
Menurutnya dalam UU tersebut, para tersangka dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau UU Pornografi.
Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan,
b. sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
12 Tahun Penjara
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi menyatakan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Pornografi menyebutkan, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Pornografi mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi produksi hingga penyebarluasan materi pornografi dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar.
Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Pornografi, menyebutkan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 8 juncto Pasal 39 UU Pornografi menyatakan tindak pidana pada Pasal 29 hingga Pasal 38 merupakan kejahatan.
Gaya Hidup
Terbongkarnya kasus RPF Porno ini membuat masyarakat yang heran, mengapa ada orang-orang yang mau menjadi pemain dari karya mesum tersebut.
Mengutip pernyataan praktisi psikolog keluarga, Nuzulia Rahma Tristinarum, Alexius menyebutkan kalau RPF porno tersebut sengaja dibuat karena kebanyakan alasannya adalah karena faktor ekonomi. Namun yang dimaksud faktor ekonomi disini ternyata sangat relatif.
“Nah, pertanyaannya, apakah memang murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi hidupnya atau memenuhi gaya hidup mereka,” ucap Alexius sambil menyebutkan bila ini hanya gaya hidup, dampak buruknya secara mental dapat membuat mereka jadi depresi hingga trauma.
Memang, diakui Alexius, beberapa orang sangat berambisi mendapatkan uang banyak dengan cara instan. Pekerjaan apa pun mau dilakukannya. Apalagi pornografi sudah menjadi sebuah industri yang dinilai bisa menghasilkan banyak uang.
Jadi, selain kebutuhan ekonomi, bisa juga orang tersebut melakukannya karena sudah kecanduan pornografi sebelumnya. Selain itu, beberapa orang melakukannya karena kebutuhan untuk menjadi terkenal.
“Bisa saja, kemungkinan besar cara-cara seperti ini dianggap sebagai salah satu jalur cepat,” kata Alexius.
Dari segi perfilman nasional agar lebih bermutu, Alexius sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk segara menuntaskan kasus itu hingga sampai selesai proses hukumnya. Hal ini penting guna dapat membantu membenahi dunia perfilman nasional.
“Sebab, film adalah wajah dari suatu negara sehingga diperlukan banyak film yang bermutu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat. Sebab Film adalah juga refleksi dari kehidupan jadi jangan sampai memberikan kesan tidak baik,” katanya.
Jadi, tambahnya, masyarakat harus pintar menanggapi semua ini dan polisi juga harus tanggap untuk memberantasnya demi generasi muda dan perfilman nasional,” ucapnya. .
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, minggu lalu. ***