Kelompok pemuda bersenjata yang melakukan penyerangan dan pembacokan kepada warga Palasari, Kecamatan Cijeruk ditangkap polisi.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, ada empat pemuda bersenjata yang sudah ditangkap. Yakni, AA (17), FR (17), RA(19) RP (19). “Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda,” katanya kepada Radar Bogor Rabu (20/9/2023).
Hida memaparkan, keempat pelaku ini dijerat pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUHP dan atau UU RI nomor 12 tahun 1951.
“Serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana pada anak, karena ada anak di bawah umur,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi brutal kelompok pemuda bersenjata di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor viral di di media sosial.
Dalam video tersebut, nampak kelompok pemuda menggunakan sepeda motor sembari mengacungkan senjata tajam sedang melakukan penyerangan.
Nampak pula seorang pemuda lain mengunakan bambu mencoba menghalau kelompok pemuda bersenjata itu. Dalam peristiwa itu, seorang warga yang sedang begadang jadi korban.