News24xx.com – Polisi Denpasar baru-baru ini menangkap seorang pria karena membuat kue ganja di sebuah rumah di ibu kota Bali.
Tersangka juga dilaporkan pernah menjalani hukuman penjara di masa lalu karena pelanggaran terkait narkoba.
Kapolres Denpasar Kompol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ECB kelahiran Yogyakarta, 24 tahun, ditangkap di Jalan Tukad Musi pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo dan menemukan 19 kue kering yang dibubuhi ganja.
ECB sebelumnya ditangkap karena kejahatan serupa pada 2018, dan menjalani dua tahun delapan bulan di balik jeruji besi setelah dia dinyatakan bersalah.
ECB mengaku kepada pihak berwenang bahwa dia diperintahkan oleh D, sekarang buron, untuk membuat kue ganja pada bulan Maret.
Pamungkas mengatakan, makanan yang dipanggang mengandung tepung, air, telur, mentega, gula tebu, garam, baking powder, dan bubuk cannabinoid.
Dia kemudian mencatat bahwa cannabinoid sintetis yang disebut ADB-FUBIATA, juga ditemukan dalam cookie, belum termasuk dalam daftar obat-obatan di Indonesia.
“ADB-FUBIATA ada di Indonesia, ini bisa menjadi peringatan bagi Kementerian Kesehatan untuk memperbarui daftar narkotika agar ADB-FUBIATA dapat dimasukkan,” katanya seraya menambahkan bahwa cannabinoid sintetis dikirim dari China. ***