Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah membayar jasa event organizer dengan cek kosong.
Pelapornya bernama Muhammad Adri Permata. Sang pelapor kaget cek yang diberikan kepada dirinya ternyata tidak bisa dicairkan. Dalam kejadian tersebut, Adri Permata mengalami kerugian material hampir Rp200 juta.
“Kerugian nyata sebesar Rp198 juta. Itu baru kerugian nyata dimana event tersebut secara keseluruhan dalam satu vendor, satu EO,” kata Adri di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Laporan dibuat pada 12 September 2023. Yadi dilaporkan ke Polres Metro Tangetang Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Adri menjelaskan, kesepakatan kerja sama dengan Yadi Sembako terjadi beberapa waktu lalu. Mereka sepakat untuk membuat acara launching perusahaan yang dipimpin Yadi Sembako dan Gus Anom.
“Saya dengan Bang Yadi Sembako sepakat bikin kegiatan launching perusahaan mereka. Beliau memberikan saya cek tanggal 25 Agustus, tapi pada saat kami lihat tanggal 28 Agustus batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong,” jelasnya.
Sebelum melaporkan ke polisi, Adri mengaku sudah berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, pihak Yadi hanya memberikan janji tak kunjung ada kepastian pembayaran. Selain itu, dia juga telah melayangkan surat somasi.
“Di kontrak sudah jelas tanggal 28 Agustus harus ada pembayaran. Kami sudah somasi, memberikan waktu kurang lebih 3 minggu tetap tidak ada kejelasan pembayaran dengan berbagai alasan,” paparnya.