Polsek Rumpin berhasil menangkap pelaku utama pencurian hewan ternak dan perhiasan, U (52) yang berasal Kecamatan Cigombong. Ternyata, pelaku berprofesi sebagai guru ngaji.
“Inisial U ini sebagai guru ngaji dan orang kampung di sekitarnya sering dipanggil ustaz karena sering mengisi pengajian di kampungnya,” ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.
Ia juga mengatakan, pelaku utama ditangkap berasal dari keterangan tersangka lain yang sudah diciduk lebih dulu. Total sebanyak 8 orang dengan peran berbeda-beda yang diidentifikasi polisi.
“Jadi, delapan orang tersangka ini berperan sebagai eksekutor yakni dengan mendobrak pintu kemudian menodong dengan memakai golok kepada korban kemudian diikat lakban,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka yang ditangkap polisi itu mengarah pada tersangka lainnya. Hasilnya juga ditemukan barang bukti berupa golok yang disimpan di bawah kasur.
“Secara keseluruhan pelaku ada 8 orang. Yang berhasil ditangkap 4 orang sebagai eksekutor, sementata 4 pelaku lainnya masih buron,” tandasnya.
Hasil dari pemeriksaan ternyata pada tahun 2010 pernah melakukan kejahatan yang sama yakni curas dan divonis 3 tahun penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
“Untuk tersangka yang lain juga masih kita dalami, karena kami baru mendapatkan 4 orang pelaku, masing-masing untuk eksekutornya dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan mobil Xenia silver dan 13 ekor sapi yang sudah dititipkan kepada pemiliknya.