News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mabes Polri Telah Menyerahkan Berkas Pemecatan Irjen Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Devi by Devi
25 September 2023
in Crime
0
Mabes Polri Telah Menyerahkan Berkas Pemecatan Irjen Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Mabes Polri Telah Menyerahkan Berkas Pemecatan Irjen Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Berkas pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa telah diserahkan Mabes Polri kepada Sekretariat Militer (Setmil) Presiden. Pemecatan Irjen Teddy terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu hukuman penjara seumur hidup.

Penyerahan berkas pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa dilakukan usai sidang Teddy selesai. “Setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmil Presiden. Tinggal menunggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Monumen Nasional (Monas), Minggu (24/9/2023), dalam siaran pers yang diterima media ini.

Penyerahan berkas pemecatan itu dilakukan atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Irjen Teddy penjara seumur hidup. Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Jenderal bintang dua itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy disebutkan mengambil barang bukti sabu hasil tangkapan Polda Sumatera Barat untuk dijual.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke dalam penjara bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Barang bukti sabu sitaan itu diserahkan kepada seseorang untuk dijual. Di persidangan Teddy beralasan dia nekat melakukan tindakan melawan hukum guna mendapatkan uang buat memancing bandar narkoba yang sedang diincar pihaknya. ***

Previous Post

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Next Post

Hasil Operasi Miras, Polres Lampung Utara Amankan Ratus Botol Miras Berbagai Merek

Next Post
Hasil Operasi Miras, Polres Lampung Utara Amankan Ratus Botol Miras Berbagai Merek

Hasil Operasi Miras, Polres Lampung Utara Amankan Ratus Botol Miras Berbagai Merek

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?