NEWS24XX.COM – Berkas pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa telah diserahkan Mabes Polri kepada Sekretariat Militer (Setmil) Presiden. Pemecatan Irjen Teddy terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu hukuman penjara seumur hidup.
Penyerahan berkas pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa dilakukan usai sidang Teddy selesai. “Setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmil Presiden. Tinggal menunggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Monumen Nasional (Monas), Minggu (24/9/2023), dalam siaran pers yang diterima media ini.
Penyerahan berkas pemecatan itu dilakukan atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Irjen Teddy penjara seumur hidup. Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.
Jenderal bintang dua itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy disebutkan mengambil barang bukti sabu hasil tangkapan Polda Sumatera Barat untuk dijual.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke dalam penjara bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Barang bukti sabu sitaan itu diserahkan kepada seseorang untuk dijual. Di persidangan Teddy beralasan dia nekat melakukan tindakan melawan hukum guna mendapatkan uang buat memancing bandar narkoba yang sedang diincar pihaknya. ***