Selebgram Siskaeee mengaku sempat kesal saat produksi film Kramat Tunggak buatan rumah produksi Kelas Bintang. Dia menyatakan sempat marah karena diminta beradegan syur di luar naskah. Siskaeee sempat meminta pulang di tengah syuting.
“Pas saya sudah mau pulang. Bisa ditanyakan kepada talent-talent lain di Kramat Tunggak, saya satu-satunya talent yang tidak ingin lanjut syuting saat itu, karena dipaksa untuk beradegan di luar skrip,” kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Namun, Siskaeee tak bisa meninggalkan lokasi syuting karena terganjal surat perjanjian. Terlebih dalam surat perjanjian juga dinyatakan bila film ini legal dan apabila mengalami masalah bukan menjadi tanggungjawab para pemeran.
“Jadi tanggung jawab penuh ditanggung oleh pihak pertama kali makanya saya percayakan kepada mereka karena ya itu tadi saya diketemukan oleh tim legal atau kuasa hukum dari PH tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.