Polisi di Kabupaten Badung menangkap tiga pria atas tuduhan pemerkosaan menurut undang-undang yang melibatkan seorang anak berusia 11 tahun, yang mereka berikan uang untuk memaksanya diam tentang penyerangan itu.
Ayah korban mengajukan tuntutan pada 21 Desember 2022 lalu, setelah mengetahui bahwa putrinya yang masih di bawah umur telah diserang pada awal Januari tahun ini.
Korban, yang diidentifikasi sebagai KIS, memberi tahu keluarganya bahwa salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai MS (19), memperkosanya dua kali dan memberinya Rp100.000 (USD 6,98), menyuruhnya untuk tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan itu.
MS diduga menawarkan KIS kepada pria lain, NS (21) dan KJ (21), keduanya diduga memberikan Rp250.000 (USD 17,45) dan memerintahkannya untuk merahasiakan penyerangan tersebut.
“Setelah kejadian itu, ayahnya tidak bisa menerima bahwa anak di bawah umurnya telah diperkosa oleh tersangka sehingga dia melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Kapolres Badung Leo Dedy Defretes.
Tiga tersangka pedofil ditangkap pada 23 Desember 2022, dengan polisi mengatakan bahwa orang-orang itu tertarik dan bernafsu terhadap KIS.
Ketiga tersangka masing-masing dijerat pasal pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***