Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus komplotan perampok spesialis minimarket yang kerap beraksi di berbagai daerah.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, komplotan perampok tersebut diringkus setelah melancarkan aksi di minimarket wilayah Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9) lalu.
Dimana, dalam aksinya, pelaku yang berjumlah empat orang berhasil menggasak uang Rp 10,6 juta dan satu unit sepeda motor milik karyawan.
“Total tersangka ada sembilan. Tujuh berhasil kami amankan dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Jumat (29/9/2023).
Adapun tujuh tersangka yang berhasil diamankan yakni, N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), ARY (18) dan JA (26). Sementara dua DPO yakni DS (28) dan PP (27).
“Mereka beraksi tidak hanya di wilayah Tangerang melainkan di wilayah lain seperti Jakarta, Bogor dan Banten. Dari pengakuannya sudah 18 kali beraksi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku ini yakni mendatangi minimarket disaat hendak tutup toko.
“Para pelaku mendatangi minimarket yang sudah mau tutup dan langsung menodongkan senjata tajam ataupun senjata api kepada karyawan toko,” jelasnya.
Setelah berhasil mengendalikan karyawan, pelaku langsung menggasak barang-barang seperti rokok dan uang yang ada di toko tersebut.