NEWS24XX.COM – Rabu (4/10/2023) menjadi hari terakhir MR (13) melihat kehidupan.
Ia tewas usai dibunuh ibu kandungnya sendiri, Nurhani (43), yang tak mampu meredam emosi yang sudah kadung membabi-buta kepada anaknya.
Kejinya, Nurhani membuang MR ke saluran irigasi Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu dengan kondisi yang masih hidup.
Walaupun sudah merintih meminta ampun, tak ada belas kasihan kepada MR meski ia merupakan anak yang sudah dikandung Nurhani selama 9 bulan.
Aksi keji Nurhani bisa terbongkar setelah jasad MR ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan.
Remaja belasan tahun itu ditemukan dalam posisi kepala penuh luka dan tangan terikat ke belakang.
Setelah polisi turun tangan, MR yang ditemukan mengenakan baju berwarna hijau bergaris kuning disebut telah dianiaya sebelum meninggal.
Sebelum dibuang ke saluran irigasi di Indramayu, MR terlebih dahulu disiksa di kediaman ibunya, Nurhani, di Desa Parigi Mulya Kecamatan Cipunagara, Subang.
Dalam pemeriksaan, polisi mengendus keterlibatan Nurhani, Warim (70) dan Suganda (24), yang merupakan ibu kandung, kakek dan paman korban. Ketiganya pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap korban.
Dugaan polisi ini ternyata benar adanya.
Sebelum menghabisi nyawa MR, korban sempat mengalami cekcok dengan keluarganya itu pada Rabu (3/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Semuanya bermula saat MR yang sudah tidak sekolah tiba-tiba pulang lewat atap rumahnya.
Kakek korban, Warim memergoki aksi cucunya dan mencoba menegur. Namun, justru korban tidak terima dan memukul Warim.
Kelakuan korban yang berani memukul kakeknya ini memang ia sudah dikenal sebagai anak yang badung.
Dari sini, pemicu emosi yang dialami Nurhani itu muncul hingga nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Setelah tegurannya kepada MR tidak mempan, Warim akhirnya memukul kepala MR dengan menggunakan gergaji.
Warim pun berteriak dan memanggil Nurhani, ibu MR. Nurhani kemudian menghadang dan membanting tubuh NR. Tak lama dari itu, Suganda yang merupakan paman korban tiba.
“Adiknya (Nurhani) si S (24) ini diminta untuk mengikat. Setelah diikat korban dibawa ke area dapur dan ke kamar,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Nurhani yang sudah tidak tahan dengan kelakuan anaknya lalu meminjam motor tetangganya.
Ia bermaksud mengantarkan MR ke rumah mantan suaminya di Indramayu. Saat itu juga, ia menaruh MR di bagian jok depan motor yang sudah ia siapkan.
Karena jarak antara rumah Nurhani dan kediaman ayah MR cukup jauh. Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar jembatan Cemprong, Kabupaten Indramayu, Nurhani ketakutan jika mantan suaminya marah dengan kondisi MR yang sudah penuh luka itu.
Dari sini, muncul niat Nurhani untuk membuang MR ke saluran irigasi. Tanpa banyak pertimbangan, Nurhani kemudian dengan kejinya membuang anak kandungnya itu meski sebetulnya kondisi MR masih bisa diselamatkan.
“Dia (Nurhani) berpikir kalau saya dalam kondisi seperti ini, apa tanggapan dari mantan suaminya ya. Karena memang dia sudah bercerai. Jadi ada kekhawatiran dari tersangka si ibu kandung korban. Akhirnya terbesit akhirnya membuang korban ini ke aliran irigasi di Desa Bugis itu,” katanya.
Fahri menyebut saat dibuang ke irigasi, MR dalam kondisi hidup.
Sepanjang perjalanan Nurhani kerap mendengar rintihan MR. “Korban ini sempat mengatakan mah sakit mah, mah ngantuk mah, capek mah,” kata Fahri menirukan suara MR.
“Pada saat dilempar pun kondisinya masih hidup ya,” lanjut Fahri.
Dari hasil autopsi ditemukan pasir pada saluran pernapasan MR “Yang kami dapatkan dari hasil autopsi memang ada pasir yang masuk ke dalam saluran pernapasannya diduga bisa mengakibatkan (tewasnya) si korban,” ungkapnya.
Aksi keji Nurhani dan keluarganya terbongkar setelah polisi menemukan jejak mencurigakan di dalam rumah korban.
Salah satunya bercak darah yang menempel di sejumlah barang seperti stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang menjadi titik terang polisi dalam mengungkapkan kasus tersebut.
“Pada saat itu memang ibunya mengakui bahwa telah melakukan tindakan kekerasan anaknya sendiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***