NEWS24XX.COM – Sejumlah aset milik dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Petdagangan (Kemendag) disita Bareskrim Polri.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) periode 2018-2019.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyitaan barang hukti ini hasil penggeledahan rumah dan kantor dari tersangka PIW selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
“Penggeledahan di Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak dan rumah tersangka PIW di Jakarta Timur,” kata Brigjen Ramadhan, Rabu (11/10/2023).
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam penggeledahan itu juga menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Barang bukti lain, 11 unit sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW.
Dua lahan tanah masing-masing seluas 45 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah totko (ruko) atas nama tersangka PIW ikut disita.
Lahan tanah dan bangunan yang disita itu kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW serta dokumen lelang, dokumen kontrak dan dokumen Pembayaran.
Dikatakan Brigjen Ramadhan, penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka BP selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai 30.000 USD, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak dan pembayaran.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita gerobak tipe 1 (gerobak souvernir) sebanyak 64 unit dan gerobak type 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 Unit.
Bareskrim Polri hingga kini masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.
Sementara itu, Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka PIW dan BP menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
Kuat dugaan, sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, tersangka BP sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT. PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan itu, BP meminta uang sebesar Rp800 juta kepada keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Namun sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang. ***