NEWS24XX.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikatakan KPK menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pungutan kepada anak buahnya melalui tersangka Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, KPK mengamankan uang Rp30 miliar dan 12 senjata api di rumah dinas tersebut. Uang Rp13,9 miliar hasil penyelidikan KPK menjadi bukti awal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Uang Rp13,9 miliar bukti permulaaan sebagai pintu masuk proses penyidikan,” kata Ali Fikri, Kamis (12/10/2023), dalam keterangan pers yang didapat media ini.
Sementara uang puluhan miliar yang ditemukan di rumah dinas Mentan saat itu memperkuat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
“Kami yakin temuan dalam penggeledahan memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ali Fikri.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan.
Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hingga saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sedang Syahrul Yasin Limpo saat dipanggil KPK tidak memenuhi panggilan dengan alasan pulang kampung melihat ibunya yang sakit. ***