NEWS24XX.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diciduk di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Sehari sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Informasi yang diperoleh media ini, Syahrul Yasin Limpo sekitar pukul 19.20 WIB, tiba di Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mantan Mentan itu tampak mengenakan topi dan jaket serta masker langsung digiring masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, awal mula kasus dugaan korupsi yang menghantar Syahrul Yasin Limpo ketika dia ditunjuk Presiden Jokowi menduduki jabatan sebagai Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya yang sama-sama jadi tersangka menjadi bawahannya di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
“Membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Johanis, pada Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.
Uang setoran itu, ada dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang diduga dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up.
Permintaan uang juga dilakukan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Dijelaskan Johanis, tersangka Kasdi dan Hatta kemudian memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris.
Masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo dengan kisaran besaran mulai 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS. ***