NEWS24XX.COM – Ahli waris dan manajemen PDAM Tirta Kahuripan Kota Bogor saling lapor di Polresta Bogor Kota.
Pihak ahli waris Ny Ratna Ningsih selaku pemilik tanah yang sah seluas 2.240 meter persegi yang berlokasi di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng RT 003/010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor melalui kuasa hukumnya, melaporkan pipa milik PDAM yang melintasi lahannya.
Disatu pihak, upaya mediasi yang selalu buntu dan tanpa ada kejelasan dari pihak PDAM, ahli waris lalu membongkar pipa.
Tindakan ini lalu dilaporkan manajemen PDAM ke polisi dengan dalil merusak aset mereka.
Kuasa hukum ahli waris, Selestinus A Ola SH dari Tino Koban & patners Kamis 12 Oktober 2023 kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat mengatakan, pipa PDAM yang melintas dilahan kliennya selama bertahun-tahun tanpa adanya kompensasi.
“Pipa melintasi lahan klien saya. Kami lakukan mediasi tapi manajemen PDAM ngga mau. Sementara keluarga ahli waris bayar pajak tiap tahun,” kata Alo.
Ia juga mengaku, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka sudah berusaha melakukan mediasi, namun menemui jalan buntu.
Namun Alo menegaskan, dirinya menolak pemeriksaan kliennya yang berlangsung hari ini dilantai 3 Mapolresta Bogor Kota.
Ia meminta, agar penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap PDAM sesuai yang mereka laporkan.
Ahli waris bongkar pipa lalu PDAM lapor perusakan pipa. Klien saya diperiksa. Saya minta laporan saya terkait pipa PDAM yang melintasi lahan klien saya tanpa kompensasi juga harus ditindaklanjuti,” ucapnya.
Alo juga meminta Polresta Bogor Kota, yakni Kasat Reskrim, agar jangan menggiring opini bahwa ada masyarakat yang dikorbankan dengan pipa yang dirusak sementara hak kliennya diabaikan.
“Saya minta Kapolresta profesional. Jangan intimidasi klien saya. Terbukti lanjutkan. Kalau ngga ya hentikan,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris melakukan protes berupa pembongkaran pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang melintasi tanah mereka.
Ratna Ningsih (75) menagatakan, lahan yang berada di Kampung Muara Lebak ini adalah peninggalan suaminya yang harus terus di jaga dan dipertahankan.
Dirinya merasa tidak dihargai pengelola PDAM Tirta Pakuan saat protesnya melalui kuasa hukumnya terkait bentangan pipa air sepanjang 50 meter yang menyambungkan ke seputar Istana Bogor ini, berada dilahan miliknya.
Kuasa hukum Ratna Ningsih mengatakan, selain membongkar secara paksa pipa PDAM yang melintas di aset milik kliennya, ia juga akan menyeret Dirut PDAM Kota Bogor ke meja hukum.
“Saya akan penjarakan Dirut PDAM. Saya dikasih kuasa oleh klien saya. Dan atas permintaan klien, pipa PDAM yang lewati tanah ibu Ratna, harus dibongkar,” ujarnya . ***