NEWS24XX.COM – Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya (WIJ) Ristiana Achlan yang diwakili Kuasa Hukumnya ST. LUTHFIANI SH dkk dari Kantor Lawfirm IST & JR Partnerts, melaporkan Caleg DPRD Karawang dari PDIP M. Kisro alias Korin dengan dugaan penggelapan sejumlah truk tronton dan Mitsubishi Xpander.
Kendaraan truk tronton dan Mitsubishi Xpander milik PT WIJ, diduga digelapkan oleh caleg DPRD Karawang dari partai PDIP yang sebelumnya diparkirkan di Pool milik terlapor dan diamanahkan untuk menjaga unit tersebut.
Kuasa Hukum, PT. WIJ melaporkan Caleg DPRD Karawang pada tangggal 14 Agustus 2023 di BARESKRIM POLRI.
Sang caleg diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum PT. WIJ, St. Luthfiani akhirnya melaporkan tindak pidana ini karena selama ini pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif ke Caleg DPRD Karawang ini.
Namun yang bersangkutan selalu memberikan alasan tidak jelas dan menutupi keberadaan unit tronton dan Mitsubishi Xpander milik PT. WIJ tersebut.
Malah Ristiana Achlan sebagai Direktur PT WIJ pernah diminta sejumlah dana sebagai syarat untuk memperlihatkan unit dan setelah janji permintaan dipenuhi bukannya kendaraan diperlihatkan namun kembali lagi janji hanya sekadar janji, mobil tidak kembali uang pun tidak kembali.
Ristiana menuturkan, dugaan penggelapan ini baru mulai dicurigai sejak awal tahun 2023 dimana mobil-mobil yang dimilikinya tidak pernah diperlihatkan lagi dengan segala macam alasan.
Sang Caleg, kata Kuasa Hukum menggunakan alibi mengamankan truk tronton disuatu tempat yang tidak pernah di katakan lokasinya kepada Ristiana.
Truk yang diduga digelapkan mencapai kurang lebih 30 unit jika di hitung kerugian akibat digelapkan Truk Hino dan mobil Xpander itu mencapai Rp 30 M.
Penggelapan Diduga Telah Direncanakan
Kuasa hukum menduga Caleg ini sudah dari awal merencanakan perbuatannya, karen caleg ini sangat baik kepada Ristiana Achlan termasuk menawarkan jasa mengambil unit-unit trontor dari luar kota dengan biaya minim dengan alasan sang caleg ini akan ikut membiayai, sehingga Direktur Utama PT. WIJ ini sangat percaya kepada sang caleg tersebut.
“Saya sangat percaya dengan sang Caleg ini sejak awal sampai saya disadarkan kuasa hukum saya karena terus dijanji, dan ternyata sang Caleg ini juga merupakan residivis dikasus yang sama jadi saya rasa dia sudah lihai dengan apa yang dia lakukan ke Ristiana saat ini.”
Kuasa Hukum menuturkan permasalahan ini bermula saat PT. WIJ menyewa lahan pool dan kantor di alamat terduga pelaku dan Ristiana Achlan mengamanahkan agar menjaga unit tronton miliknya dengan upah 10 juta perbulan.
Namun karena PT. WIJ saat itu tutup karena ada masalah dan seluruh karyawan dirumahkan, maka truk unit tidak dipantau secara langsung lagi oleh karyawan PT. WIJ dan Ristiana percaya ke sang caleg bahwa truk akan aman.
Namun unit yang awalnya sudah terparkir di lahan yang sebelumnya disewa, terlihat dipindahkan sedikit demi sedikit dengan alasan mobil dipindahkan ke lokasi yang lebih aman, karena masih percaya Ristiana Achlan tidak bertanya dipindahkan kemana unit saat itu.
Namun sejak tahun 2023 karena PT. WIJ ingin beroperasional lagi maka Ristiana lebih intens menanyakan posisi unit, namun Si caleg ini hanya berjanji dan terus berjanji dan selalu menyatakan unit aman 100%.
“Kami Kuasa Hukum PT. WIJ pun sudah mencoba persuasif namun hasil tetap sama yaitu hanya dapat janji. Karena tidak mencapai titik terang saat persuasif makanya kami putuskan untuk laporkan permasalahan ini ke Bareskrim Mabes POLRI.”
Kuasa Hukum berharap agar permasalahan ini bisa diperhatikan melihat terduga pelaku adalah seorang Caleg DPRD Karawang dari partai besar di Indonesia, dan kliennya bisa mendapatkan kembali haknya.
Sementara itu Agus Ferryanto, SH. MH., Kuasa Hukum M.Kisro alias Korin membantah kliennya telah menggelapkan mobil-mobil milik Ristiana Achlan tersebut.
Semua kendaraan tersebut menurutnya masih diamankan yang disimpan di satu tempat.
Ini soal hubungan dimana masing-masing pihak punya kewajiban.
“Ini bukan soal penggelapan. Silakan lapor! Nanti kita adu argumen di Bareskrim Polri,” ujar Ferryanto. ***