News24xx.com – Faktor ekonomi sering membuat seseorang menjadi gelap mata. Bahkan bisa nekat melakukan apapun, hingga akhirnya berperilaku seperti orang tidak waras.
Seperti yang dilakukan seorang ayah berinisial ESS (40) di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang kini telah ditangkap polisi tersebut, nekat menganiaya dua anak kandungnya sendiri.
Setelah ditelusuri, perbuatan keji tersebut terjadi lantaran faktor ekonomi.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan, kedua anaknya berinisial MA (14) dan MRI (16), mengalami luka lebam setelah mendapat bogem dari pelaku.
“Pelaku kesal karena anaknya saat dipanggil tidak nyahut, akhirnya pelaku melempar gelas dan botol kaca yang di bawa dari dapur, kemudian dilempar ke ruang tengah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Pelaku dan kedua anaknya tersebut kemudian membersihkan pecahan kaca tersebut. Lagi-lagi, pelaku kesal dengan kedua anaknya karena tidak nurut ketika disuruh.
“Disuruh ke warung beli sesuatu tapi anaknya ga mau karena si pelaku ngutang. Anaknya ga mau karena disuruh ke warung tapi mau ngutang. Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak satu kali dan pelipis mata dua kali. Sementara korban MA dipukul menggunakan tangan kanan dan menggunakan paralon,” tambahnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut diketahui istri pelaku. Saat itu, istri pelaku yakni NK, sedang bekerja di salah satu restoran di wilayah Jakarta Utara.
Kedua anaknya kemudian mengadukan kejadian penganiayaan yang dialami. Sang ibu yang mengetahui kejadian tersebut lantas marah dan menegur pelaku.
“Kemudian ibunya melaporkan kejadian yang di alami anaknya kr Polsek Tanjung Duren atas dugaan kasus penganiayaan,” papar Bintang.
Dikatakan Bintang, insiden penganiayaan yang dialami kedua korban tersebut dipastikan baru-baru ini saja terjadi, ditambah lagi pelaku belum lama telah menganggur. Pelaku yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan sebagai teknisi audio tersebut telah berhenti bekerja sejak sebulan belakangan, paska kejadian penganiayaan.
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam lagi, pelaku dan istri sebelumnya memang kerap ribut. Keributan tersebut terjadi karena ada permasalah internal keluarga.
“Mungkin pada saat itu pelaku sedang emosi dan kebetulan disitu ada dua anaknya, akhirnya emosinya tersebut dilampiaskan ke kedua anaknya itu,” ungkap Bintang.
Lebih jauh, Bintang menuturkan, keributan antara pelaku dan istri bahkan sempat beberapa kali didamaikan oleh perangkat lingkungan sekitar, yakni ketua RT dan RW, bahkan melibatkan Binmas.
Keduanya sempat sepakat untuk berdamai dan kembali menjalin hubungan layaknya suami istri yang berbahagia, ditengah himpitan ekonomi yang mereka hadapi.
“Sejak pelaku ga kerja, pelaku sering marah-marah, karena di sini istrinya yang kerja. Mungkin pelaku sudah sangat emosi,” beber Bintang.
Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku. Diketahui, pelaku sempat diusir oleh keluarga istrinya, paska kejadian penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***