News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Penyebar Video Asusila Mahasiswi Batam Posesif dan Kerap Aniaya Korban

Widia by Widia
21 October 2023
in News
0
Pelaku Penyebar Video Asusila Mahasiswi Batam Posesif dan Kerap Aniaya Korban
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku penyebar video asusila mahasiswi Batam berinisial A (22), dikenal sebagai sosok yang posesif hingga tidak segan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial N (20).

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menuturkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, sudah berlangsung selama kurang lebih 2,5 tahun, selama korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.

“Tindakan penganiayaan dilakukan pelaku karena sifatnya yang posesif. Korban kerap kali dituduh punya hubungan lain, dan itu menjadi alasan pelaku kerap kasar ke korban,” terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (19/10/2023).

Selama menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, pelaku bahkan tidak segan melakukan tindakan kasar bahkan di tempat umum sekalipun.

“Dari korban bahkan menyebut pelaku beberapa kali lakukan tindakan kasar, saat keduanya sedang berjalan menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.

Tindakan penganiayaan bahkan semakin menjadi, saat korban menyatakan keinginannya ingin memutus hubungan asmaranya dengan pelaku.

Tidak berhenti hingga di sana, setelah putusnya hubungan asmara antara keduanya. Pelaku datang ke kediaman korban, dan meminta korban untuk melakukan tindakan asusila disertai perekaman menggunakan gadget pribadi pelaku.

Namun sebelum menuruti keinginan pelaku, korban juga mendapat tindakan penganiayaan, pemaksaan, hingga ancaman dari pelaku.

“Untuk pengambilan video, terjadi saat pelaku datang ke rumah korban. Ini setelah keduanya putus, sebelum melakukan tindakan itu. Korban diancam, diintimidasi, dan dianiaya sehingga mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal UU ITE yakni UU no 11 tahun 2016 pasal 24 Jo 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Kemudian UU pornografi yaitu UU 44 tahun 2008 yaitu menjadikan objek pornografi dan menyebarkan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Previous Post

Diprediksi Bisa Timbulkan Ledakan, Komet Raksasa ‘Bertanduk’ Sedang Menuju Bumi

Next Post

Wanita Tewas di Depok, Diduga Jadi Korban KDRT oleh Suaminya

Next Post
Residivis Curat di Jayapura Tewas Usai Ditangkap Polisi

Wanita Tewas di Depok, Diduga Jadi Korban KDRT oleh Suaminya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?